[Materi kelas8]OPERASI ALJABAR[Faktorisasi Aljabar]
Faktorisasi dengan Hukum Distributif Hukum distributif bentuk aljabar dapat dinyatakan sebagai berikut : ab + ac = a(b + c) dengan a, b, dan c sebarangan bilangan nyata. Bentuk di atas menunjukkan bahwa bentuk penjumlahan suku-suku dapat dinyatakan sebagai bentuk perkalian faktor-faktor jika suku-suku dalam bentuk penjumlahan memiliki faktor yang sama (faktor persekutuan). Dengan demikian, bentuk ab + ac dengan faktor persekutuan a dapat difaktorkan menjadi a(b + c) yang terdiri dari dua faktor, yaitu a dan (b + c) . Faktorisasi (pemfaktoran) adalah menyatakan bentuk penjumlahan suku-suku menjadi bentuk perkalian faktor-faktor. Selanjutnya, bentuk penjumlahan suku-suku pada bentuk aljabar yang memiliki faktor yang sama (faktor persekutuan) dapat difaktorkan dengan menggunakan hukum distributif. Dalam faktorisasi, faktor yang diambil adalah faktor persekutuan terbesar, sehingga suku-suku yang berada di dalam tanda kurung tidak...